Langsung ke konten utama

KEADILAN BAGI BURUH


KEADILAN BAGI BURUH
Oleh Tontowi Jauhari
Dosen Fakultas Dakwah dan Ilmu Komunikasi
IAIN Lampung
Organisasi buruh beberapa hari ini turun ke jalan guna memperoleh keadilan, mereka menuntut hak-hak mereka agar upah yang di dapat benar-benar memenuhi Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Apa yang mereka perjuangkan merupakan bentuk kebebasan berserikat, sebagaimana Organisasi Perburuhan Internasional (ILO), menghormati kebebasan berserikat di seluruh dunia sebagai persyaratan mendasar yang tidak dapat dihindari karena sifat strukturalnya yang paling penting, yaitu tripartisme, dan tanggung jawab penting berdasarkan Konstitusi dan instrumen ILO di mana organisasi-organisasi pengusaha dan pekerja dianjurkan untuk melaksanakannya dalam kerangka organisasi itu sendiri maupun di negara organisasi buruh berada.
Bila kebebasan berserikat telah terpasung dengan tidak adanya kemandirian organisasi pengusaha dan pekerja, tidak ada independensi, tidak ada representatif berupa dukungan akan hak dan jaminan yang membela hak-hak anggota untuk peningkatan kesejahteraan umum, maka konsep bipartit dan tripartit telah terkebiri atau tidak memiliki makna untuk penciptaan keadilan sosial. Bila demikian hendak kemana buruh harus mencari upah yang berkeadilan?
Secara sederhana buruh juga manusia yang menggunakan tenaga dan fikiran untuk mendapatkan upah dari pemberi kerja, tetapi untuk mendapatkan upah layak tampaknya tidak pernah terwujud lebih-lebih bagi buruh kerah biru (buruh kasar), berbeda sekali dengan buruh kerah putih (buruh profesional). Sementara pemberi kerja (pengusaha) merasa hasil yang diperoleh belum mampu untuk mencukupi kebutuhan hidup layak, disisi lain pemerintah yang memediasi tak pernah menghasilkan jalan keluar yang memuaskan kedua belah pihak.
Potret lain dari kondisi buruh dan kebebasan berserikat bangsa kita berbeda dengan bangsa-bangsa lain, negeri kita hampir setiap saat buruh menuntut keadilan, dinegeri lain kita jarang jumpai. Organisasi buruh memilih turun kejalan dari pada melakukan perundingan bipartit, ini berarti buruh sudah tidak memiliki kepercayaan terhadap pemberi kerja. Ketika buruh mencari upah berkeadilan di jalan, juga banyak dijumpai buruh yang sesungguhnya bukan buruh, demikian juga pihak pengusaha banyak keterwakilannya di wakili oleh ormas dan lainnya, dan semuanya dibingkai oleh nuansa politik yang tak berarah. Mungkinkah buruh memperoleh upah yang berkeadilan? Kapan kondisi yang merugikan buruh dan pemberi kerja akan berakhir?.
Inti dari semua persoalan yang muncul adalah proses perundingan bersama (collective bargaining) antara majikan dan karyawan, yang prosesnya tidak sederhana. Perundingan bersama merupakan suatu proses pemimpin serikat yang mewakili kelompok karyawan menegosiasikan kesepakatan kerja dengan wakil dari pihak manajemen (pengusaha), perundingan ini sifatnya kontinuitas antara majikan dan organisasi buruh yang ditunjuk untuk tujuan negosiasi persyaratan kerja, juga menangani keluhan karyawan dalam kesepakatan kerja yang sifatnya final dan mengikat, biasanya dalam perundingan menyangkut persoalan harga tenaga kerja, misalnya upah dan kesejahteraan, aturan kerja, termasuk jam kerja, klasifikasi pekerjaan, usaha yang dibutuhkan, praktik kerja, hak individu dalam kerja, seperti senioritas, prosedur ketertiban, promosi dan prosedur PHK, manajemen dan hak serikat, metode pelaksanaan dan administrasi kontrak, termasuk resolusi pengaduan. Ketika proses perundingan bersama menemui kegagagalan maka yang terjadi organisasi buruh turun kejalan.
Organisasi buruh turun kejalan, saat inilah pemerintah negeri ini mengambil tindakan untuk membicarakan dengan dewan pengupahan guna menetapkan upah minimum, hasilnya? Beberapa bulan kemudian buruh turun kejalan dan perundingan triparti dilakukan kembali, hasilnyapun akan tetap sama organisasi buruh akan turun kejalan. Mungkinkah kita mencontoh Amerika dalam penanganan perburuhan? Untuk menangani perselisihan yang mengganggu hubungan usaha, pemerintah Amerika Serikat melalui presidennya menunjuk lima orang yang duduk dalam National Labor Relations Board (NLRB) dengan persetujuan dari senat. Kelimanya ditunjuk untuk melindungi dunia usaha dalam proses hukum yang ditempuh oleh para buruh dan pihak manajemen ketika proses perundingan bersama. NLRB di bawah undang-undang memungkinkan mereka, melakukan berbagai solusi untuk melindungi hak-hak masyarakat sehubungan dengan perselisihan perburuhan.
Amerika dengan NLRB-nya mampu melindungi dunia usaha, hak-hak buruh, mensejahterakan buruh, dan meminimalkan perselisihan buruh. Indonesia dengan UU Ketenagakerjaannya seharusnya mampu melindungi dunia usaha dan buruh, bila mereka yang menjalankan UU benar-benar independen, yakni organisasi buruh benar-benar beranggotakan buruh, pengusaha benar-benar pemilik usaha, dan pemerintah benar-benar berpihak pada keduanya.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Orientasi Nilai

Akaah dan Lund mengatakan Nilai harus dibedakan dari konsep-konsep yang lain seperti, pendapat dan sikap. Nilai lebih umum dan kurang terikat secara spesifik untuk setiap objek yang bertentangan dengan banyak pendapat dan sikap, karena itu nilai bisa mendasari berbagai pendapat dan sikap. Nilai adalah standar yang membantu seorang individu merasionalisasi sikap dan tindakan secara pribadi dan sosial yang dapat diterima. [1] Karena nilai-nilai memiliki faktor sosial, memungkinkan seorang individu mengalami rasa bersalah ketika mereka berperilaku tidak sesuai dengan harapan sosial yang mereka anut. Nilai dapat digunakan untuk merasionalisasi perasaan pribadi, moralitas dan kompetensi, untuk mempertahankan dan meningkatkan harga diri, meskipun nilai-nilai ini dipertahankan dengan perilaku yang tidak pantas. Konsep nilai banyak digunakan dalam penelitian guna membandingkan perilaku lintas budaya. Rokeach mengatakan bahwa nilai adalah sesuatu yang dianggap lebih secara pribadi atau sosi

Dasar-Dasar Perilaku Kelompok

Perilaku individu dalam kelompok adalah sesuatu yang lebih dari sekedar jumlah individu yang bertindak menurut caranya sendiri. Dengan kata lain, tindakan individu secara pribadi akan berbeda jika individu berada dalam suatu kelompok, itu sebabnya pemahaman kelompok di tempat kerja menjadi penting. Dalam organisasi , kelompok merupakan muasal organisasi. Suatu organisasi tersusun atas sejumlah kelompok formal mau pun informal , sehingga pemahaman akan kelompok merupakan hal mendsar dalam menjelaskan perilaku organisasi. A.   Pengertian Kelompok Kelompok didefinisikan sebagai dua orang atau lebih berkumpul dan berinteraksi serta saling tergantung untuk mencapai tujuan tertentu. [1] Kelompok juga didefinisikan sebagai dua individu atau lebih, yang berinteraksi dan saling bergantung, yang bergabung untuk mencapai tujuan tertentu. [2] Kelompok sebagai dua atau lebih individu yang beriteraksi dan saling tergantung yang berkumpul bersama untuk mencapai sasaran-sasaran tertent

MANAJEMEN ORGANISASI

STUDI ORGANISASI   A. Pengertian Organisasi          Organisasi sebagai suatu entitas tempat beberapa orang berkumpul harus benar-benar dipahami keberadaanya, dengan mengenal dan memahami organisasi memungkinkan tujuan yangdiharapkan dapat tercapai. Organisasi dikatakan oleh Gary N. McLean sebagai situasi dimana dua atau lebih orang yang terlibat dalam mencapai tujuan bersama.          Sukanto Reksohadiprodjo dan Hani Handoko mengatakan organisasi sebagai: (1) Suatu lembaga sosial yang secara sadar dikoordinasikan dan dengan sengaja disusun; (2) terdiri dari sekumpulan orang dengan berbagai pola interaksi yang ditetapkan; (3) mempunyai batasan-batasan yang secara relatif dapat diidentifikasikan dan keberadaanya mempunyai basis yang relatif permanen; (4) dan dikembangkan untuk mencapi tujuan-tujuan tertentu.        Gibson, Ivancevich, Donnelly, dan Konopaske mengatakan organisasi sebagai berikut: “An organization is a coordinated unit consisting of at least two people who fu